banner 728x250
Berita  

Teras Rumah Roboh dan Retak Gara-Gara-Gara Jet blast Pesawat Lion, Angkasa pura Ganti Rugi 1 Juta, warga Beli Asbes Saja Dak Cukup

banner 120x600
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 325x300

Jejakkasuslive.com -Pangkalpinang (Jumat, 23 Januari 2026) – Polemik insiden jet blast pesawat Lion Air saat pendaratan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kian memanas. Hingga kini, belum ada penyelesaian yang berpihak pada rasa keadilan korban. Alih-alih solusi bermartabat, pihak korban justru dihadapkan pada tawaran ganti rugi senilai “hanya” Rp1.000.000, angka yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerusakan fisik bangunan, beban psikologis, serta trauma yang dialami penghuni rumah, termasuk anak-anak.

 

Rumah yang rusak masih menyisakan retak, sementara luka psikis tak kasat mata justru lebih dalam. Anak-anak korban dilaporkan mengalami ketakutan setiap kali mendengar suara pesawat melintas rendah. Trauma ini, menurut korban, tidak pernah masuk dalam kalkulasi pihak maskapai maupun pengelola bandara. Human cost seolah dihapus dari meja perundingan.

 

Ketidakhadiran itikad baik (good faith) dari PT Angkasa Pura Indonesia maupun Maskapai Lion Air Pangkalpinang menjadi pemicu utama langkah hukum. Sudah berulang kali awak media melakukan konfirmasi, namun tidak satu pun klarifikasi resmi diberikan. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas informasi dan keadilan.

 

Dalam waktu dekat, pihak korban menyatakan akan dikawal penasihat hukum untuk menempuh jalur hukum. Langkah awal yang disiapkan adalah pelaporan ke Polres atau Polda Kepulauan Bangka Belitung, disusul pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, serta surat resmi ke Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator tertinggi sektor penerbangan.

 

Langkah hukum ini berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

 

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal martabat,” ujar salah satu PH yang rencananya akan mendampingi korban mendapatkan keadilan.

 

Ketika keadilan terasa jauh dari nalar, jalur hukum menjadi satu-satunya pintu yang tersisa. Justice delayed is justice denied, dan korban menolak menjadi ‘tunawisma’ di rumahnya sendiri. (Tim/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *