Provinsi Bangka Belitung.
Jejakkasuslive.com – JAKARTA – Kurangnya ketegasan serta lemahnya pengawasan pimpinan di lingkungan Kodam II/Sriwijaya kembali menjadi sorotan publik. Dua oknum prajurit TNI berinisial GN dan F disebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis timah ilegal yang sebelumnya ramai diberitakan.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber internal yang mengetahui proses penanganan perkara. Disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap GN dan F dilakukan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) sejak 28 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Selama proses tersebut, keduanya menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dinilai mencoreng nama institusi TNI.
Setelah pemeriksaan rampung, GN dan F dikembalikan ke satuan asal pada 4 Januari 2026. Sehari berselang, tepatnya pada 5 Januari 2026, keduanya secara resmi dijatuhi hukuman kurungan berdasarkan keputusan internal militer. Informasi ini juga dibenarkan oleh sumber intelijen yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Namun demikian, keputusan sanksi berupa hukuman kurungan dinilai belum menjawab tuntutan publik akan penegakan hukum yang tegas dan transparan di tubuh TNI. Pasalnya, dugaan keterlibatan aparat dalam praktik bisnis timah ilegal dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar disiplin militer, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat.
“Jika benar terbukti terlibat dalam praktik ilegal, seharusnya sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada hukuman kurungan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perlu dipertimbangkan agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi prajurit lain,” ujar Muhamad salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Desakan agar GN dan F dijatuhi sanksi PTDH semakin menguat, terutama setelah Presiden RI berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam membersihkan aparat negara dari praktik-praktik ilegal, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Publik menilai TNI sebagai institusi strategis harus menjadi contoh dalam penegakan disiplin dan supremasi hukum.
Selain menyoroti dua oknum prajurit tersebut, masyarakat juga mempertanyakan peran pengawasan dan tanggung jawab pimpinan satuan di lingkungan Kodam II/Sriwijaya. Lemahnya pengawasan internal disebut membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan tugas dan sumpah prajurit.
“Tidak adil jika hanya prajurit bawahan yang disanksi, sementara sistem pengawasan dan pimpinan yang kecolongan tidak dievaluasi secara menyeluruh,” ungkap pengamat militer yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pangdam II/Sriwijaya maupun pihak TNI AD terkait kemungkinan pemberian sanksi lanjutan terhadap GN dan F, termasuk opsi PTDH. Pihak Kodam juga belum memberikan klarifikasi mengenai langkah evaluasi internal untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi, ketegasan, dan konsistensi dalam penegakan hukum di lingkungan aparat negara. Publik berharap TNI tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum dan disiplin, demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat.


















